31 Agustus 2009

Mengenal Serikat Pekerja


Bagi anda yang kesehariannya berkecimpung di bidang ini, kata-kata Serikat Pekerja tentu sudah tidak asing lagi. Bahkan bisa jadi, kalau ada orang yang membahas pengertian serikat pekerja kepada anda, itu "jadul". Pelajaran itu sudah lewat. Hari gini masih ngomongin pengertian serikat pekerja?

Tetapi bila pertanyaan itu diajukan oleh mereka yang memang tidak ada kaitannya secara langsung dengan dunia buruh, pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab.

Adalah Lastri, anggota grup Suara Solidaritas, yang menanyakan, "serikat pekerja itu apa sich? Kok sering banget disebut di grup ini?" Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jogjakarta itu sudah dua kali mengirimkan pesan. Pesan pertama saya abaikan. Tetapi untuk kali yang kedua ini, saya sadar kalau dia serius dengan pertanyaannya.

Selama ini, aktivis buruh cenderung beranggapan urusan SP/SB hanya untuk yang bekerja. Mereka enggan mensosialisasikan apa itu serikat pekerja kepada khalayak ramai. Padahal itu penting dilakukan untuk mendapatkan dukungan secara luas dari masyarakat.

Benar dan tidak sedikit tenaga kerja tergabung menjadi salah satu anggota serikat pekerja tertentu tetapi mengaku tidak pernah tahu apa itu serikat pekerja, anfaatnya, apalagi tujuan dari adanya serikat pekerja.

Jangan salah, bahkan sebagian yang lain justru memberi label bahwa serikat pekerja adalah pembuat masalah daripada menyelesaikan masalah.

Tidak ada yang perlu disalahkan bila memang kondisinya memang demikian. Ini berarti satu pertanda, bahwa kalangan aktivis serikat pekerja harus bekerja lebih keras lagi untuk memposisikan agar organisasi ini benar-benar memberikan pelayanan yang optimal kepada anggota dan pekerja pada umunya.

* * *

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SB) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Banyak langkah yang bisa dilakukan oleh SP/SB yang tujuannya tercapai. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21/2000), keberadaan SP/SB berfungsi:

(a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
(b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
(c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
(e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Ya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh SP/SB. Dengan demkian, semestinya ada perbedaan yang signifikan antara tenaga kerja yang menjadi anggota SP/SB, dan tenaga kerja yang tidak menjadi anggota SP/SB.

Tenaga kerja yang berserikat akan mendapat keuntungan antara lain:

(a) Memiliki hak untuk turut menentukan upah, penghasilan yang layak, syarat-syarat dan kondisi kerja (UU No.18/56 ILO No. 98);
(b) Upah dan penghasilan lainnya serta syarat-syarat dan kondisi kerja dilindungi oleh perjanjian kerja (PKB). (Konvensi ILO No. 98);
(c) Jika pekerja dikenakan indispliner maka majikan harus mengikuti langkah-langkah sesuai yang ditetapkan dalam PKB;
(d) Jika pekerja dikenakan indispliner karena sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, maka Serikat Pekerja akan membela anda;
(e) Jika pekerja telah bekerja dengan baik dan sudah wajar untuk dipromosikan, maka Serikat Pekerja akan memperjuangkannya;
(f) Kalau berserikat, maka anda mempunyai hak suara, dan sebagainya.

Adapun tenaga kerja yang tidak berserikat, biasanya akan mendapatkan perlakukan sebagai berikut:

(a) Majikan hanya akan memberikan apa yang ingin dia berikan;
(b) Majikan dapat saja sewaktu-waktu mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan lainnya sesuai kehendaknya;
(c) Jika pekerja dikenakan tindakan indisipliner, maka pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses;
(d) Jika buruh dikenai indispliner untuk sesuatu yang tidak dilakukan oleh pekerja ybs, pembelaan harus dilakukan pekerja sendiri;
(e) Promosi/kenaikan pangkat tergantung atas senang tidaknya kepala bagian/majikan anda kepada anda; dan
(f) Majikan anda tidak ada kewajiban untuk mendengarkan suara anda.

Berada di posisi manakah anda saat ini?(*)
 
Kembali lagi ke atas