21 April 2009

Buruh Minta Perda Ketenagakerjaan Dikaji Ulang

Karena Belum Sentuh Persoalan Inti

SERANG-Forum Solidaritas Buruh Serang meminta agar Peraturan Daerah (Perda Ketenagakerjaan yang telah disahkan beberapa waktu lalu dikaji ulang, karena pasal yang terdapat dalam Perda tersebut belum menyentuh persoalan-persoalan inti yang dihadapi kaum buruh.

Kepada Radar Banten, Minggu (12/4), Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Forum Solidaritas Buruh Serang, Argo Priyo Sujatmiko, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Pansus Ketenagakerjaan agar tidak terburu-buruh mengesahkan peraturan ini. Karena masih ada beberapa hal yang belum menyentuh persoalan. "Ada 4 poin yang sangat penting bagi buruh yaitu tenaga kontrak, percaloan tenaga kerja, kebebasan berserikat, dan upah yang di bawah UMK. Nah, empat masalah ini belum dijelaskan secara rinci di Perda sehingga kami khawatir jika dipaksakan untuk dijadikan aturan maka nasib buruh tidak akan berubah," kata Priyo.

Mengenai percaloan tenaga kerja, menurutnya, masih dilakukan oleh oknum. "Para calo ini meminta uang kepada calon tenaga kerja antara Rp. 500 ribu – Rp. 2 juta padahal calon tenaga kerja ini hanya jadi karyawan kontrak," kata Priyo.

Terkait kritik ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Sudrajat, mengungkapkan bahwa Perda yang telah disahkan masih dikaji di bagian hukum sehingga belum diberlakukan. (kar)

Tulisan ini dimuat di Radar Banten pada hari Selasa, 14 April 2009.

1 komentar:

  1. Kawal terus Perda Ketanagkerjaan Serang. Pastikan buruh tidak tambah sengsara dengan perda itu.

    BalasHapus

 
Kembali lagi ke atas