21 April 2009

Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pasuruan, KOMPAS – Fathoni Prawata, General Manager PT King Jim Indonesia, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (12/1). Vonis terkait kasus pemberhangusan kegiatan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di perusahaan itu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim, yang di ketuai Bagus Irawan, secara bergantian. Terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan, menghalang-halangi kegiatan serikat buruh. Caranya, antara lain, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), intimidasi, menurunkan jabatan atau mutasi, serta tidak membayar atau mengurangi upah buruh.

Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Serikat Buruh Serikat Pekerja No. 21 tahun 2000. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Rudi Irawan.

“Putusan yang kami buat sama sekali tidak dibawah intervensi pengusaha, pengusaha, uang, ataupun buruh. Putusan ini murni dari majelis hakim. Oleh sebab itu, saya minta semua pihak menghormati,” kata Bagus Irawan, sebelum memulai sidang.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Adi Soeyono, menolak vonis itu. Pertimbangannya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. KJI bukan serikat pekerja sah sehinga seluruh dakwaan selayaknya batal demi hukum. “Kalau PHK dipersoalkan semestinya tidak dibawa kehukum pidana di pengadilan negeri, melainkan di pengadilan hubungan industrial”.

Ketua FSPMI Jatim Pujianto menyatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, mulai polisi, jaksa, hingga hakim. Putusan itu merupakan tolak pertama bagi penegak hokum ketenagakerjaan di Indonesia, sejak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 tettang Kebebasan Berserikat pada tahun 2000.

“Ini adalah bukti masih ada keadilan untuk buruh. Negara kita sudah memiliki instrumen perundang-undangan untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan. Tinggal sekarang aparat penegak hukumnya, mau bersih atau tidak,” kata Pujianto.
Sidang kasus buruh di PT KJI disidangkan mulai 5 November 2008. Sebanyak 14 saksi dihadirkan, termasuk dua saksi ahli.
Terpidana telah di tahan.

Kasus berawal dari tidak adanya tanggapan manajemen terhadap perundingan perjanjian kerja bersama yang diajukan FSPMI, pada 28 November 2007 dan 28 Januari 2008.
Pada 5 Mei 2008, FSPMI memberitahukan rencana mogok kerja pada 14 Mei 2008. Pengusaha menanggapi dengan mengeluarkan pengumuman bernada ancaman. Akibatnya, 150 anggota FSPMI mengundurkan diri. Pada 14 Mei, 103 buruh mogok kerja selama satu jam. Sehari kemudian, empat pengurus yang terlibat aksi terken PHK. (LAS)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kembali lagi ke atas