26 Maret 2009

Siaran Pers: Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan sebagai Jawaban atas Permasalahan Ketenagakerjaan di Kab. Serang


Kami, Forum Solidaritas Buruh Serang (FSBS) hendak mengingatkan Pemda dan DPRD Kabupaten Serang terkait dengan Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan yang saat ini sedang berlangsung. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Otonomi Daerah merupakan sebuah kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah persoalan ketenagakerjaan, yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial masyarakat. Hal ini dikarenakan bahwa ketika kita berbicara tentang buruh, maka permasalahannya tidak bisa dilepaskan dari keluarga yang menjadi tanggungannya, entah itu orang tua, istri/suami atau anak-anaknya. Jika sesuatu terjadi pada buruh, maka cepat atau lambat juga akan berdampak pada satuan sosial yang lebih besar.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan telah berlaku selama hampir 9 tahun hingga saat ini. Kami berpendapat, UU 13/2003 memerlukan sebuah kontekstualisasi di Kabupaten Serang demi menjawab persoalan sosial yang terjadi, dan pada akhirnya diharapkan bahwa kesejahteraan masyarakat Serang meningkat.

Berdasarkan hasil riset mengenai kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Serang yang dilakukan FSBS dalam kurun waktu tahun 2008 s/d 2009 terungkap, permasalahan utama ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, antara lain: (1) Permasalahan Terkait Hubungan Industrial, (2) Permasalahan Terkait Kebebasan Berserikat, (3) Permasalahan Terkait Pengupahan dan (4) Permasalahan Terkait Sanksi yang diatur dalam UU No. 13/200. Oleh sebab itu, keberadaan Perda harus mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut.

Terkait dengan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang saat ini tengah berlangsung, kami berpendapat:

1. Bahwa Perda Ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjawab permasalahan sosial yang terjadi. Keberadaan sebuah Perda juga dimaksudkan untuk meminimalkan dampak negatif atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada, akibat ketidakjelasan, multi tafsir, tiadanya sanksi yang tegas atas pelanggaran dan substansi yang tidak definitif dari Undang-undang tersebut.

2. Agar pembahasan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang tidak dilakukan secara gegabah dan tergesa-gesa. Seluruh stokeholder Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang harus dilibatkan secara proporsional dan diberi waktu yang cukup untuk melakukan kajian terhadap pasal-pasal Raperda.



Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Koordinator Umum FSBS: Kahar S. Cahyono
Koordinator Politik Hukum dan HAM FSBS: Argo Priyo Sujatmiko
Hotline: 0818 0716 5440 – 0813 1724 0412
E-Mail: kahar.mis@gmail.com
Http://suarasolidaritas.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kembali lagi ke atas