26 November 2009

Tidak Benar UMK Penyebab Bangkrutnya Perusahaan


Oleh: Kahar S. Cahyono

Akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2010 di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten lengkap sudah. Besaran UMK tersebut adalah: Kota Cilegon Rp1.174.000, Kota Serang Rp1.050.000, Kabupaten Serang Rp 1.101.000, Kabupaten Pandeglang Rp 964.500, Lebak Rp 959.500, Kota Tangerang Rp 1.118.295 dan Kabupaten Tangerang Rp 1.117.245. Sedangkan Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2010 ini UMKnya masih mengacu dengan UMK di kabupaten induk.

Pertanyaannya kemudian, apakah UMK tesebut sudah mencerminkan rasa keadilan? Dengan kata lain, apakah sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup?

Pro kontra masih terjadi. Baru-baru ini, bahkan, seorang aktivis Serikat Pekerja di Kabupaten Serang menyatakan bahwa Aliansi SP/SB Serang akan mengadakan aksi menolak UMK di Kantor Bupati Serang. Ini tentu merupakan buntut dari kekecewaan atas besaran UMK yang dirasa masih belum layak.

Di lain pihak, besarnya UMK sering digunakan alasan sebagai penghambat investasi. Simak saja pendapat Eutik, seorang pejabat Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Banten, bahwa akibat krisis global yang terjadi belum lama ini banyak juga perusahaan yang mengalami pailit sehingga ada juga perusahaan yang tidak bisa melaksanakan UMK.

Padahal, bagi perusahaan yang tidak bisa melaksanakan UMK itu, bisa menangguhkan pelaksanaan UMK. Tentu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, regulasi sudah menyiapkan payung hukum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK. Alasan ini seharusnya yang benar. Bukan malah mengatakan bahwa bila upah tinggi maka akan banyak perusahaan bangkrut!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kembali lagi ke atas